Jakarta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa seluruh industri pengolah susu (IPS) harus menyerap hasil panen peternak lokal.
Hal ini disampaikan menyusul kejadian peternak susu di Pasuruan, Jawa Timur, dan Boyolali, Jawa Tengah, yang terpaksa membuang susu karena ditolak oleh industri.
Menteri Amran telah memfasilitasi pertemuan antara pihak industri dan peternak untuk mencari solusi atas masalah tersebut. Hasilnya, ia menetapkan kewajiban bagi seluruh industri untuk menyerap susu dari peternak lokal.
Kami sudah mempertemukan industri, peternak, dan pengepul, semuanya sudah sepakat, damai, dan seterusnya, ujar Menteri Amran di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Diatur dalam Regulasi
Kewajiban penyerapan susu lokal ini telah ditetapkan dalam regulasi baru. Surat edarannya juga langsung disebarkan ke dinas peternakan di berbagai daerah di Indonesia.
Kami mengubah regulasi, seluruh industri wajib menyerap susu dari peternak lokal. Suratnya sudah kami tandatangani dan dikirim ke dinas-dinas di provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti, jelas Mentan.
Lebih lanjut, Menteri Amran mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mewajibkan industri untuk menyerap hasil produksi peternak lokal.
Kami mengusulkan perubahan Perpres yang ada. Pak Mensesneg sudah menyetujui. Isinya adalah kewajiban industri untuk menyerap susu dari peternak kita, ungkapnya. Menurut Amran, kewajiban penyerapan susu lokal ini sebelumnya dihentikan atas saran Dana Moneter Internasional (IMF) pada 1998.
Dulu, pada 97-98, kewajiban menyerap susu lokal dicabut berdasarkan saran IMF. Sekarang kami hidupkan kembali agar peternak lokal bisa berkembang dan produksi dalam negeri meningkat, jelas Menteri Amran.
Akibat pencabutan regulasi tersebut, impor susu melonjak hingga mencapai 80 persen. Mentan menyoroti persoalan ini dan mengusulkan penguatan kembali regulasi terkait.
Bayangkan, pada 97-98 kita hanya impor 40 persen, sekarang sudah mencapai 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Sekarang kami tegaskan kembali kewajiban ini, dan suratnya sudah kami buat, tegas Menteri Amran.