Jakarta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menindak 27 perusahaan yang menyalurkan pupuk tidak sesuai standar. Ada potensi kerugian yang dialami di tingkat petani senilai Rp 3,2 triliun.
Adapun, 4 perusahaan resmi di-blacklist dari pengadaan Kementan. Sementara, 23 perusahaan sisanya akan dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kementan dalam waktu dekat.
Ada 23 perusahaan yang tidak sesuai standar kurang dari spek yang ditentukan oleh Kementan, itu juga kami akan proses di Irjen kalau memang terbukti bersalah juga kami kirim ke penegak hukum, tegas Mentan Amran di Kantor Kementeriam Pertanian, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Dia menjelaskan, atas peredaran pupuk NPK palsu yang dilakukan 4 perusahaan, berpotensi merugikan petani hingga Rp 600 miliar. Jika ditambah dengan peredaran pupuk dibawah standar dari 23 perusahaan sisanya, total potensi kerugian bisa mencapai Rp 3,2 triliun.
Yang kurang kualitasnya, yang kurang dari standar itu merugikan petani kita, potensi kerugian Rp 3,2 triliun. Sehingga kami mengambil langkah-langkah tegas, karena ini sangat merugikan petani kita yang menerima pupuk, kata dia.
Pupuk yang palsu maupun pupuk yang speknya kurang itu semua merugikan petani. Kami minta mulai hari ini ditindaklanjuti, sambung Mentan Amran.
Negara Rugi Rp 316 Miliar
Lebih lanjut, Mentan Amran juga menghitung potensi kerugian negara dari peredaran pupuk palsu dan pupuk yang dibawah standar tadi. Angkanya ditaksir mencapai Rp 316 miliar.
Potensi kerugian (negara) yang akan ditimbulkan kurang lebih Rp 300 miliar, kalau tidak salah Rp 316 miliar, tegasnya.