Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terkait 699 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Proses pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding kemudian meminta kepara masyarakat untuk tak tergiur dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di Myanmar, Kamboja dan Thailand. Alasannya, tawaran pekerjaan di tiga negara tersebut cenderung mengarah pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang, kata Karding dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (3/4/2025).
Dia mengungkapkan Pemerintah Indonesia belum memiliki perjanjian kerja sama terkait penempatan pekerja migran Indonesia dengan Pemerintah Myanmar, Kamboja dan Thailand.
“Kita sebenarnya negara belum punya kesepakatan penempatan dengan beberapa negara itu,” ungkap Karding. Oleh karena itu, Kadring menilai, pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara yang dimaksud berstatus ilegal.
Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal, ucap Karding.
Dia pun melarang keras masyarakat yang ingin bekerja dengan iming-iming upah tinggi namun berangkat secara ilegal ke negara seperti Myanmar, Kamboja, dan Thailand.
“Jadi sementara, kalau saya boleh melarang, saya larang,” karding mengakhiri.