Jakarta – Menteri Investasi dan Kepala BKPM Rosan Roeslani, mengatakan melalui sistem Online Single Submission (OSS), UMKM kini dapat memperoleh izin usaha dalam waktu yang sangat singkat, hanya sekitar 30 menit.
Kemudahan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Kita memberikan kemudahan kepada UMKM itu untuk mendaftar secara elektronik. Jadi tidak perlu datang ke kami dan itu izinnya langsung keluar pada saat itu, kata Rosan dalam Forum Kemitraan Investasi 2024, di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan prosedur birokrasi yang selama ini dianggap menjadi hambatan bagi para pelaku UMKM. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong investasi di sektor UMKM, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Karena kami melihat itu kita ingin mendorong UMKM ini kalau mau usaha aja berbelit-belit kan susah gitu ya tapi jika kita melakukan skrifikasi mereka terdaftar dan itu semua dilakukan secara elektronik dan tidak lebih dari 30 menit sudah bisa dipastikan izinnya keluar khusus untuk UMKM, ujarnya.
Menurut Menteri Investasi Rosan, pemerintah tidak hanya ingin menarik investasi, tetapi juga memastikan UMKM dapat berkolaborasi dengan para investor dalam bentuk kemitraan yang saling menguntungkan.
Model kemitraan ini diharapkan dapat mengembangkan UMKM secara berkelanjutan, bukan hanya sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) semata.