Jakarta – Minat perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut dinilai cukup tinggi. Ada sekitar lebih dari 66 perusahaan yang mengajukan ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. “Banyak yang mengajukan,” tutur Trenggono, Selasa (8/10/2024), seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, jumlah perusahaan itu yang mengajukan lebih dari 66 perusahaan. Akan tetapi, pemerintah memang belum membuka kran ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
Masih banyak yang mau tapi kita belum jalankan juga,” ujar dia.
Mengutip Antara, izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut ini baik untuk pemanfaatan domestik dan ekspor memang diperketat. Hni bertujuan agar aspek ekologi tetap terjaga disamping pemanfaatan untuk aspek ekonomi.
Kita mesti cek yang demand-nya di mana. Dia untuk kepentingan di mana kalau ekspor siapa, cek dulu semua kalau ekspor kan ketat sekali,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut.
Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat di situ,” ujar Trenggono, 24 September 2024.
Mengenai ekspor, ia memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Pemanfaatan pasir laut selain untuk reklamasi, juga dapat dimanfaatkan mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.
Adapun persyaratan ketat pemanfaatan komoditas ini meliputi perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologi hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil, hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.
Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023, dalam regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.