Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memastikan proses penghapusan utang UMKM berjalan bertahap. Adapun proses penghapusan utang ini tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keringanan bagi pengusaha kecil yang terdampak kesulitan keuangan.
Ya, dalam proses semua. Ini lagi dituntas, pelan-pelan, ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman kepada media, Jakarta, seperti dikutip Minggu (2/2/2025).
Akan tetapi, Maman mengakui proses ini menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama karena luasnya wilayah Indonesia dan tersebarnya para pelaku UMKM di berbagai daerah.
Karena begini, itu rata-rata tersebarnya jauh-jauh kan, ujar  dia.
Meski begitu, upaya penghapusan utang ini mendapat dukungan penuh dari Himpunan Bank Negara (Himbara), yang telah menyetujui pelaksanaannya. Dengan adanya persetujuan ini, Maman memastikan kebijakan tersebut sudah mulai berjalan dan menunjukkan hasil nyata.
Sebetulnya per sekarang ini sudah menuju. Sudah jalan. Cuma memang ini sudah jalan semua. Sekarang saja sudah angkanya sudah puluhan ribu, ujar dia.
Ia menuturkan, seluruh pendataan UMKM penerima manfaat dari program ini telah dilakukan secara menyeluruh Sudah (semua pendataan lengkap), kata Maman.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM Pada Bidang Pertanian, Perkebunan, Perternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.
Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia pada hari ini Selasa tanggal 5 November 2024 saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya, kata Prabowo dalam keterangannya, dikutip Kamis, 7 November.