Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengusulkan memiskinkan mafia tanah untuk menciptakan efek jera. Hal ini juga sebagai langkah tegas untuk hadapi mafia tanah.
Kita tetap ada penindakan. Penindakannya apa? Dengan cara yang sudah kami sampaikan adalah efek jera proses pemiskinan kepada mereka, tutur Menteri Nusron dalam acara Media Gathering: Catatan Akhir Tahun 2024 Kementerian ATR/BPN di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Nusron menuturkan usulan untuk memiskinkan mafia tanah tersebut mulai membuahkan hasil. Di mana pelaku mafia tanah di kawasan Dago Elos, Bandung, Jawa Barat dijerat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artinya sudah mulai ditujukan. Dan ini sinyal yang baik, artinya apa? Supaya ada efek cegah, kata dia.
Selain itu, ia juga berkomitmen memperkuat integritas SDM internal Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun daerah untuk membatasi mafia tanah. Hal ini dinilai penting untuk membatasi ruang pergerakan mafia tanah.
Cara terbaik menghadapi mafia tanah, itu memperkuat benteng dari dalam. Bentengnya dari mana? Bentengnya adalah tim dari BPN, urainya.
Terakhir, adalah dukungan dari masyarakat untuk aktif melaporkan dan tidak terlibat praktek mafia tanah. Menurut dia, peran serta masyarakat tak kalah penting untuk memberantas mafia tanah.
Tetap yang paling penting adalah edukasi supaya orang tidak melakukan tindakan ilegal, ujar dia.
Ia mengakui, praktek mafia tanah di lapangan masih menunjukkan tren peningkatan. Dalam catatannya, persoalan sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah mencapai 5.700 kasus sepanjang 2024.
Tapi faktanya memang hari ini, sengketa itu masih tinggi. Kita lihat selama tahun ini 5.000 lebih, 5.700, bahkan pernah 6.000. Kalau kita lihat dalam data 5 tahun terakhir,” ujar dia.