Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap ada 263 sertifikat kepemilikan di wilayah pagar laut, di Kabupaten Tangerang, Banten. Bahkan, ada ancaman pencopotan pejabat hingga blacklist rekanan BPN jika terbukti bersalah.
Kementerian ATR/BPN akan segera menelusuri kebenaran ratusan sertifikat tersebut. Termasuk memastikan kalau sertifikat itu sesuai dengan konfisi geografis bahwa lokasinya adalah daratan dan bukan merupakan ruang laut.
Mana kala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang perundang-undangan yang ada, tegas Nusron dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Pihak yang terlibat mengenai penerbitan sertifikat menjadi sasaran Menteri Nusron. Seperti juru ukur hingga Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB). KJSB itu diancam bisa di-blacklist oleh Kementerian ATR/BPN.
Terhadap KJ SB-nya, kami sudah mintakan perintah kepada Pak Virgo, selaku yang menangani Dirjen SPPR, untuk memanggil dan kalau terbukti tidak prosedur, kami minta untuk di-blacklist kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut, tegasnya.
Pihak yang terlibat dalam pengesahan sertifikat juga menjadi sasaran Nusron. Ini merujuk salah satunya kepada pejabat di kantor pertanahan (kantah) Kabupaten Tangerang.
Kepala seksi pendaftaran dan penetapan hak, penetapan hak dan pendaftaran tanah juga akan kita mintain keterangan dan untuk kita tindak sesuai dengan aturan pengundangan-pengundangan yang berlaku, katanya.
Yang selanjutnya adalah kepala kantor di Tangerang tapi yang bersangkutan sudah pensiun, juga akan kita anggil dan akan kita lihat apakah yang bersangkutan terlibat itu atau tidak, sambung Nusron.