Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pagar laut di Tangerang bisa jadi proyek reklamasi alami. Lantas apa maksudnya?
Diketahui, Trenggono telah menghadap Presiden Prabowo Subianto terkait masalah pagar laut tersebut.
Tentu saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik, salah satunya adalah soal pagar laut, kata Trenggono, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dia mengatakan telah mendapat informasi soal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan ditanamnya pagar laut tersebut. Ini mengacu pada keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga, tegas dia.
Dia menduga pemagaran dilakukan untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa oleh ombak laut. Dalam berangsurnya waktu, pasir sedimentasi itu akan semakin menumpuk dan membentuk semacam daratan.
Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami, terangnya.
Menurutnya, reklamasi alami itu bisa berdampak luas. Prediksinya bisa memberikan dampak hingga seluas 30 ribu hektare.
Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar, tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya. Kan itu sangat besar, ungkap Trenggono.
Itu nanti tiba-tiba nongol tuh sertifikatnya tuh, kalau sudah dia berubah menjadi daratan itu nanti dia akan nongol sertifikatnya, sambungnya.