Jakarta Pemberlakukan Pajak Penghasilan (Pph) final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berakhir di 2024 dipastikan akan diperpanjang satu tahun hingga 2025 mendatang. Perpanjangan tersebut ditujukan bagi UMKM yang sudah mendapatkan insentif selama tujuh tahun.
“Perpanjangan PPh 0,5 persen satu tahun ke depan adalah bagi UMKM yang sudah mendapatkan insentif ini selama tujuh tahun, jadi masih diberikan perpanjangan satu tahun lagi menjadi delapan tahun,” ujar Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.
Dirinya mengungkapkan, bagi UMKM yang baru menjalankan insentif selama dua tahun, masih memiliki rentang waktu lima tahun lagi.
Begitupun untuk UMKM yang baru menjalankan insentif PPh 0,5 persen selama satu tahun, masih mendapatkannya hingga enam tahun ke depan, artinya, selain yang berakhir di tahun 2024, PPh 0,5 persen tetap berlaku selama tujuh tahun, ungkap Maman.
“Harapannya, setelah diberikan insentif selama tujuh tahun, pengusaha UMKM bisa naik kelas dan tumbuh untuk lebih mandiri,” imbuhnya.
Maman juga menyebut, di samping perpanjangan PPh 0,5 persen, kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta juga akan dilanjutkan.
“Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta dikenakan PPh 0 persen, atau tidak diberikan beban sama sekali, sebagai contoh pedagang kaki lima, warteg, dan lain sebagainya,” sebutnya.