Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas mengkaji ulang seluruh undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah. Sehingga ada sinkronisasi dan harmonisasi untuk mencapai Indonesia Emas 2045.Â
Membaca arahan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Prabowo ingin agar segala program prioritasnya tetap sesuai dengan payung hukum yang ada.Â
Mungkin apa yang dia rencanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan enggak, kan gitu, ujar Agus kepada www.wmhg.org, Kamis (7/11/2024).
Agus mencontohkan program swasembada pangan, dimana beberapa kementerian/lembaga punya aturan yang berkaitan dengan itu. Menurut dia, Prabowo tampaknya tak ingin regulasi di tiap instansi yang ada saling bertentangan.Â
Swasembada pangan, kita harus baca UU pangan. Cari aja yang terbaru. Kemudian itu tentu ada kaitannya dengan Kementerian Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, dicari tuh, dicocokan, dibikin tabel, dicek mana sisi atau pasal mana yang bertentangan, urainya.
Lalu untuk program kemandirian pangan, bagaimana tanahnya. Harus dilihat UU pertanahan. Lalu soal industrialisasi, harus lihat UU perindustrian, memungkinkan tidak. Kalau dirubah lama, mungkin enggak pakai PP, mungkin enggak pakai permen (peraturan menteri), bebernya.Â
Namun, Agus menganggap arahan Prabowo yang disampaikan Supratman masih abstrak. Sebab, ia menduga Menkum tak akan mampu untuk mengkaji seluruh UU dan aturan turunan yang ada, tanpa spesifikasi jelas.Â
Kalau Prabowo minta semuanya, impossible itu. Harus jelas dulu undang-undang yang mana. Mau ratusan, ribuan undang-undang dicek? Memang kerjanya Menkum cuman itu doang? Jadi pastikan dulu undang-undang mana yang mau di-review, ungkapnya.Â
Yang penting Presiden musti jelas ngomongnya, yang mana yang disuruh. Kalau disuruh semuanya, mati itu Menteri Hukum. Begitu banyak (aturan), kata Agus.Â