Jakarta Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang.
Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Kami akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2024).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengambil langkah inisiatif dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Ajak Dialog BuruhÂ
Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kadin, serta para pemangku kepentingan lain untuk berdialog terkait tindak lanjut pasca-putusan MK.
Kemnaker akan menggunakan forum dialog yang ada, seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, dan forum dialog lainnya, tambah Yassierli.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh sambil memastikan keberlangsungan usaha.
Menteri Yassierli juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk aktif berpartisipasi dalam penyelesaian isu ketenagakerjaan yang dihadapi saat ini.
Persoalan ketenagakerjaan, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pekerja aktif tetapi juga mencakup tantangan besar seperti penciptaan lapangan kerja baru untuk angkatan kerja dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).