Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu seperti dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja. Andi Gani mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada putusan hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja.
Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah menjalani perjuangan panjang bersama. Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia, kata Andi Gani ditemui usai melakukan aksi damai besar-besaran di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Atas hasil tersebut, Andi Gani mengatakan, Jumat (1/11/2024) jam 14.00 WIB, pimpinan buruh berencana akan menyerahkan bunga kepada MK sebagai simbol ucapan terima atas putusan yang luar biasa.
Buruh juga akan menyerahkan bunga ucapan terima kasih kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah memberikan ruang demokrasi kepada gerakan buruh dalam menyampaikan aspirasi dengan damai, ungkapnya.
Adapun, ada tujuh poin yang sesuai dengan tuntunan buruh yaitu, sistem pengupahan, outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.