Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tujuannya untuk mempermudah petani mendapat pupuk subsidi.
Hal tersebut merespons keluhan kepala desa yang menyebut banyak petani sulit dapat pupuk bersubsidi. Salah satunya imbas penggunaan Kartu Tani yang dikatakan mempersulit.
Merespons itu, Mentan Amran menegaskan Kartu Tani tidak lagi berlaku. Syarat penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP.
”Kartu tani tidak berlaku lagi, kami sudah umumkan KTP. Bapak ibu gunakan KTP, kalau ada yang menghalangi lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini (Kementan), KTP cukup, ambil pupuk, kata Mentan Amran, di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dia menuturkan, ada beberapa catatan jika menggunakan Kartu Tani. Misalnya, ketika akun tak bisa dibuka, maka petani tak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, sulitnya akses di daerah-daerah yang mengalami keterbatasan sinyal. Mentan Amran Sulaiman mencontohkan daerah Papua yang kesulitan jika menggunakan Kartu Tani.
Kalau pakai kartu tani, PIN-nya lupa, selesai tidak bisa ambil pupuk, kemudian saudara kita yang ada di Papua tidak bisa ambil pupuk kalau tidak ada sinyal, terus saudara kita yang meninggal tidak bisa lagi ambil, sehingga KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden,” jelas dia.
Pupuk Subsidi Ditambah
Mentan Amran menjelaskan pemerintah sudah menambah kuota pupuk bersubsidi menjadi 9,5 juta ton sejak awal 2024. Ini jadi kepastian stok merespons kebutuhan petani.