Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) bisa ikut mengelola tambang. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu bara (UU Minerba).
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan agar mencantumkan ketentuan yang jelas mengenai peluang perguruan tinggi mengelola pertambangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mineral dan Batu Bara.
Ini perlu diperjelas, menurut kami, kata perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syahrial Suandi dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Saat ini terdapat, di antaranya Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.
Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.
Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Menurut Syahrial, ketentuan itu perlu diperjelas, terutama terkait syarat perguruan tinggi yang dapat mengelola tambang. Ia mengatakan tidak semua perguruan tinggi di Tanah Air memiliki program studi (prodi) pertambangan ataupun geologi.
Dengan demikian, kemampuan mereka dalam mengelola tambang patut dipertanyakan.
Lalu, kata dia, tidak semua perguruan tinggi yang memiliki prodi pertambangan dan geologi mempunyai akreditasi yang baik.
Kami melihat tidak semua perguruan tinggi memiliki kemampuan dan memiliki prodi pertambangan dan geologi. Kalau pun mereka punya prodi pertambangan dan geologi, tidak semuanya memiliki akreditasi terbaik, padahal kita melihat pengelolaan tambang itu suatu kegiatan dari hulu ke hilir, terintegrasi pada semua aspek yang ada, kata dia.