Jakarta – Pemerintah Indonesia berupaya memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah dan mendorong sektor konsumsi. Salah satunya meningkatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers bertajuk Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024.
Ia menuturkan, pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan insentif PPN DTP bagi sektor properti. Insentif yang semula sebesar 50 persen pada semester II 2024 akan ditingkatkan menjadi 100 persen hingga Desember 2024. Kuota target FLPP juga bakal naik dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit yang efektif mulai 1 September 2024.
“Dengan diberlakukannya dua kebijakan ini mulai 1 September 2024, diharapkan akan meningkatkan kemampuan daya beli kelas menengah dan mendorong sektor konsumsi. Kita tahu sektor konsumsi dan perumahan memiliki efek pengganda yang sangat tinggi,” kata Airlangga.
Airlangga menuturkan, dua program ini bertujuan memperkuat masyarakat kelas menengah yang dianggap sebagai motor utama perekonomian Indonesia. Ia mengatakan, kelas menengah adalah kelompok masyarakat dengan pola konsumsi di mana pengeluaran terbesar untuk makanan dan minuman, diikuti perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan dan sektor jasa lainnya.
Adapun sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah, sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini sangat penting mendukung mereka.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, juga menyatakan, peningkatan insentif PPN dan subsidi perumahan ini akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan kelas menengah di masa depan.
“Insentif PPN DTP ini sangat dirasakan manfaatnya oleh kelas menengah, dan dampaknya terhadap perekonomian cukup signifikan. Oleh karena itu, kita menambah jumlah unit rumah untuk FLPP dan memperpanjang insentif PPN DTP untuk properti,” ujar Susiwijono.
Susiwijono mengatakan, kedua kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pekan lalu dan saat ini disiapkan aturan rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).