Jakarta Nasib malang menimpa Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya yang melakukan pemaksaan terhadap anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Penahanan terhadap Ivan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Dia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I (Ivan), setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 3 jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini, barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan, ujarnya, Kamis (14/11) malam.
Terbaru, rekening milik Ivan juga harus diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini setelah ditemukan indikasi awal melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut terdapat belasan rekening milik Ivan yang telah diblokir PPATK. Ia mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Belasan rekening (diblokir), ujar Ivan kepada Merdeka.com di Jakarta, Jumat (15/11).
Ivan belum menyebut nominal uang yang tersimpan di dalam belasan rekening tersebut. Dia beralasan proses analisis belum rampung.