Jakarta Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta Pemerintah segera mengusut dan memproses hukum pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut ilegal di atas laut di wilayah Tangerang, Banten.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan, mengatakan terkuaknya bukti bahwa pemasangan pagar laut di Tangerang sepanjang 30 KM telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) harus menjadi landasan pemerintah untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana diakui oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, tercatat sebanyak 263 bidang HGB yang dimiliki oleh 2 Perusahaan dan perorangan, di antaranya: PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, terdapat 17 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Milik.
Hal ini telah menjadi bukti kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan dengan menerbitkan HGB dan SHM secara ilegal di atas laut di wilayah Tangerang, Banten.
“Pengakuan Menteri ATR/BPN menjadi bukti keras adanya praktik kolusi antara oknum pejabat di ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan pihak Perusahaan dan individu dalam menabrak aturan hukum dengan menerbitkan HGB dan SHM ilegal di atas laut,” kata Dani Setiawan, dikutip dari laman KNTI, Rabu (22/1/2025).
Bukti ini juga seharusnya dapat memandu Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dan memproses hukum pelaku pemagaran laut ilegal yang melintang sepanjang 30 KM di perairan laut Tangerang.