Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan akan segera mencabut sertifikat yang terdaftar di kawasan pagar laut, Kabupaten Tangerang, Banten. Tercatat, ada sebanyak 280 sertifikat dalam data Kementerian ATR/BPN.
Adapun, jumlah itu terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM). Ada 2 perusahaan yang memegang mayoritas kepemilikan itu.
Nusron menegaskan hasil pengecekan menunjukkan sertifikat itu ternyata berada di luar garis pantai. Secara aturan, maka HGB dan SHM itu tidak berlaku.
Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai, kata Nusron di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan. Dasarnya jika ditemukan cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR-BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya, ataupun membatalkan, tanpa proses dan perintah dari pengadilan, ucap Nusron.
Atas berbagai pertimbangan dan data yang dikumpulkan di lapangan, maka dia berhak untuk meninjau kembali atau mencabut sertifikat itu.
Karena itu sudah memiliki syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut, pungkasnya.