Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, buka suara soal masalah ganti rugi tanah almarhum Nasrullah alias Mat Solar yang belum lunas, imbas terdampak proyek Tol Cinere-Serpong.
Nusron menduga ada masalah konsinyasi tanah yang belum selesai. Sebab jika sengketa tanah sudah tuntas, pemilik lahan tinggal datang ke pengadilan untuk dilakukan pencairan ganti rugi.
Kalau belum dibayar biasanya masih ada sengketa di pengadilan. Sehingga pengadilan belum mau mencairkan sebelum inkracht. Jadi hukum konsinyasi, kata Nusron Wahid dalam sesi temu media di Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Kendati pemeran utama sitkom Bajaj Bajuri itu telah tiada, ia melanjutkan, ganti rugi tanah belum bisa diberikan ke ahli waris lantaran proses sengketa masih berjalan. Adapun nilai pembayarannya bakal mengikuti keputusan appraisal tanah.
Jadi gini loh ceritanya soal konsinyasi. Ketika mau ada pembangunan tol, itu kan dikejar waktu, mau enggak mau (pengerjaan) tolnya tetap harus jalan. Sementara tanahnya masih konflik, bebernya.
Kan enggak mungkin pembangunan tol terhambat nunggu konflik selesai, 15 tahun baru jadi. Diputus, plak, pakai konsinyasi. Nilainya berapa, sekian, ujar Nusron.
Menurut dia, konsinyasi itu terjadi karena dua hal. Pertama karena konflik, kedua lantaran tidak adanya kesepakatan harga.
Pemerintah mengacu harga appraisal, sementara yang punya tanah harga suka-suka dia kan. Kamu kan butuh, kalau mau segini, kalau enggak mau ya sudah, ungkap dia.
Artinya menghambat, apalagi kalau sudah dikomporin sama spekulan-spekulan. Pemerintah enggak mau itu, makanya ditetapkan konsinyasi. Dan itu memang dimungkinkan dalam UU pengadaan tanah, dia menuturkan.