Jakarta Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta kejelasan dari Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan gaji guru di 2025. Sebab, pernyataan tersebut dinilai rawan menimbulkan misinformasi, baik di kalangan guru maupun masyarakat umum.
Pada peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta, Kamis (28/11/2024), Prabowo mengumumkan adanya kenaikan gaji guru ASN (PNS dan PPPK) sebesar 1 kali gaji pokok. Sementara guru non ASN alias swasta bakal menerima tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta.
Sekjen FSGI Heru Purnomo lantas mempertanyakan pernyataan RI 1 tersebut. Lantaran sejak 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok. Ini akan berlaku pada guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh TPG sebesar 1 kali gaji pokok pada 2025.
Hal sama berlaku untuk guru swasta yang disebut akan menerima kenaikan tunjangan sebesar Rp 2 juta. Sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, tertulis bahwa TPG guru non ASN yang telah mendapat SK Inpassing akan naik secara berkala. Berarti, tunjangan profesi guru non ASN Rp 1,5 juta otomatis akan naik jadi Rp 2 juta apabila mereka sudah mengurus danendapatlan SK Inpassing.
Berarti guru PNS atau PPPK yang sudah mendapat tunjangan sertifikat di 1 kali gaji tidak ada kenaikan. Begitu juga untuk yang swasta, tahun lalu sudah dapat Rp 1,5 juta. Tapi di tahun yang akan dapat menjadi Rp 2 juta. Berarti yang non ASN ada kenaikan Rp 500.000, jelasnya kepada Senin (2/12/2024).
Heru tak ingin pernyataan Prabowo soal kenaikan gaji guru disalahartikan oleh banyak pihak. Sebab, anggaran pemerintah tahun depan tidak akan cukup untuk bisa menunjang kenaikan gaji dan tunjangan guru.