Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pengemudi ojek online dan kurir online mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR) pada Idul Fitri atau Lebaran 2025 ini. Lantas, berapa besarannya BHR untuk Ojek Online ini?
Diketahui, ketentuan pemberian BHR ini tertuang dalam Surar Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dia juga menerangkan ada ketentuan besaran BHR yang diberikan kepada pengemudi ojek online. Ada 2 besaran yang berbeda mengacu pada kategori pengemudi ojol nantinya yang ditetapkan aplikasi.
Namun, formulasi hitungan Bantuan Hari Raya ini ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan dalam 12 bulan terakhir. Nilainya disesuaikan dengan kinerja masing-masing pengemudi ojol.
Bagi pengumudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, jelas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Tergantung dari Kinerja
SE yang diterbitkannya juga mengatur pemberian BHR bagi kategori pengemudi ojol lainnya, selain dari yang produktif atau aktif, seperti sebelumnya. Besarannya, diserahkan kepada aplikator dan menyesuaikan kepada kemampuan perusahaan.
Bagi pengumudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi, kata dia.