Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Desember 2024, terdapat 87 dari 97 perusahaan fintech peer to peer lending (P2P) yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
Kami informasikan di Desember 2024 kita memiliki 97 penyelenggara peer-to-peer lending atau penyelenggara pindar, pinjaman daring dari 97 ini, 87 sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum, kata Agusman dalam konferensi pers PTIJK 2025, di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Sementara 10 penyelenggara lainnya belum memenuhinya. OJK pun melakukan pengawasan yang ketat terhadap 10 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Saat ini, 4 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal yang diajukan kepada OJK. Jika proses ini berhasil, hanya ada 6 penyelenggara yang akan memerlukan tindak lanjut pengawasan lebih lanjut.
Jadi, kalau 4 ini misalnya berhasil, berarti hanya tinggal 6 yang perlu tindak lanjut pengawasannya, ujarnya.
Adapun dalam upaya menjaga stabilitas sektor ini, OJK telah meminta penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk segera memenuhi persyaratan modal yang berlaku.
Dapat kami sampaikan tentu saja 10 penyelenggara pindar yang tadi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum itu, kita melakukan pengawasan secara ketat dan kita sudah mintakan exam plan pada mereka untuk segera memenuhi ketentuan modal minimum dimaksud, jelasnya.
Sektor BNPL
Di sisi lain, kata Agusman sektor BNPL juga menjadi fokus pengawasan OJK. Sebab layanan BNPL kini tidak hanya disalurkan oleh perbankan, tetapi juga oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Ini sangat menarik karena BNPL kita tahu dilakukan tidak hanya oleh perbankan tapi juga oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance dari data yang ada, ujarnya.
Berdasarkan data OJK, sektor ini mengalami pertumbuhan yang signifikan, dengan angka pertumbuhan mencapai 37,6% year-on-year, mencapai Rp 6,82 triliun pada 2024.