Jakarta – Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan perluasan kewenangan yaitu terkait kegiatan usaha Bullion atau bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, mengatakan OJK mendorong kegiatan usaha dan ekosistem Bullion untuk menyongsong Indonesia Emas.
OJK juga akan meluncurkan peta jalan atau roadmap usaha Bullion pada tahun ini. Tak hanya itu, Indonesia juga akan menyiapkan dewan emas.
Kita akan siapkan roadmap, kita siapkan ekosistem yang mendukung termasuk nanti kita perlu ada Dewan Emas, semacam Gold Council. Kita belajar dari negara lain dan itu juga kita siapkan, kata Agusman di Seminar Bullion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenge dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Target Penerbitan Roadmap Tahun Ini
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah menargetkan peta jalan pengembangan usaha bullion dapat dirilis tahun ini.
“Ekspektasi sih tahun ini, kalau pasti bulannya bulan apa saya belum bisa bicara. Mudah-mudahan tahun ini bisa kami luncurkan,” jelas Ahmad.
Ahmad menambahkan, saat ini pihaknya masih mematangkan penyusunan peta jalan tersebut.
Adapun peta jalan tersebut juga mendukung visi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas melalui optimalisasi potensi usaha bullion di Indonesia yang mencapai 2.000 ton emas, menurut riset BRI-McKinsey & Company.