Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura di Riau. Hal ini seiring Perseroan tidak memenuhi rencana pemenuhan tingkat kesehatan keuangan.
Pembekuan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura tertuang dalam surat nomor S-45/PL.1/2024 pada 19 Agustus 2024 perihal pembekuan kegiatan usaha. Hal itu berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset, dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
OJK menyatakan pembekuan kegiatan usaha Sarana Riau Ventura disebabkan karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura yang menyatakan PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni melaksanakan rencana pemenuhan tingkat kesehatan keuangan.
Koperasi Tak Berizin Bakal Disikat OJK-Kemenkop UKM
Sebelumnya,Kementerian Koperasi dan UKM tak segan-segan menindak tegas koperasi yang berjalan tanpa izin. Maka, peran pengawas koperasi menjadi penting untuk melakukan pemantauan.
“Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan,” ucap Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Jumat, 9 Agustus 2024.
Zabadi mengatakan, saat ini, jumlah Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang dengan 82,67 persen di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda. Adapun spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, hingga penindakan.
Zabadi meminta pengawas koperasi tadi berani untuk menindak penyelewengan yang terjadi olh koperasi di daerah. Misalnya, penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) nakal.