Demak Guna mendorong peningkatan literasi, inklusi, dan digitalisasi keuangan syariah di Jawa Tengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan, saat ini masih terdapat sejumlah tantangan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di pondok pesantren.
Dirinya menyebut bahwa tantangan tersebut antara lain penggunaan produk keuangan yang belum optimal, pemahaman mengenai produk keuangan syariah yang tidak seragam, serta akses keuangan yang masih terbatas.
“Dibutuhkan program berkelanjutan untuk memfasilitasi kebutuhan finansial di lingkungan pondok pesantren dalam rangka penyediaan akses keuangan syariah, ungkap Friderica.
EPIKS dapat menguatkan peran ponpes sebagai pendidik, pendakwah dan penggerak ekonomi dan paya bersama untuk mewujudkan masyarakat di lingkungan ponpes yang mandiri finansial menjadi bentuk perjuangan ponpes yang relevan di era saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Demak, Musyafak, mengapresiasi inisiasi OJK dalam mendukung inklusi keuangan syariah di lingkungan pondok pesantren.
“Dengan adanya ekosistem pondok pesantren inklusif keuangan syariah ini, kita berharap pondok pesantren dapat memainkan peran lebih aktif dalam pengembangan ekonomi masyarakat, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dan pengembangan keuangan syariah, ujarnya.
Karena keuangan syariah merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama,” imbuh Musyafak.