Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat pada 1 Januari 2024-28 Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi mengatakan, upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap 17.019 pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Satgas Pasti pada periode 1 Januari sampai dengan 28 Februari, kita telah menemukan dan mengentikan 4.036 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal disejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat, kata Frederica dalam Media Briefing, di kantor OJK, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menyebut, dari 17.019 pengaduan tersebut, sebanyak 15.845 merupakan pengaduan adanya pinjaman online ilegal dan 1.174 terkait investasi ilegal.
Adapun dari 4.036 entitas keuangan yang telah dihentikan terdiri dari 3.517 pinjol ilegal dan 519 investasi ilegal. Selain itu, OJK juga telah memblokir 3.517 aplikasi, situs, dan konten digital yang terkait dengan pinjol dan investasi ilegal.
Selanjutnya, kata Kiki, OJK juga telah memblokir sebanyak 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta memblokir 1.330 nomor telepon atau WhatsApp.
Namun, OJK mengakui adanya kendala dalam menindak entitas ilegal yang servernya berada di luar negeri.
Jadi, disini kita melihat bagaimana ada yang bisa kita tindak lanjut ada yang enggak. Yang enggak ini kebanyakan servernya di luar negeri, susah kita trace, karena seperti aplikasi di tutup dan di buka lagi, ujarnya.