Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memblokir 8.500 rekening bank terkait judi online (judol) sepanjang 2024. Angka ini menandai kenaikan dari 8.000 rekening laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya.
OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening, ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, yang disiarkan pada Selasa (7/1/2025).
Dian lebih lanjut mengatakan, pihaknya juga mengembangkan laporan terkait rekening judi online dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak terkait. Langkah lainnya, adalah Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, OJK juga berdiskusi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.
Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan terhadap penutupan rekening, tutur Dian.
Adapun penguatan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau rekening yang dicurigai memiliki indikasi kejahatan keuangan. Sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening dormant, ujar Dian.