Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan, alasan di balik keputusan OJK yang memberikan izin kepada perusahaan tercatat (emiten) untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini diterbitkan menyusul kondisi pasar modal yang mengalami fluktuasi signifikan. Dalam rangka menjaga stabilitas pasar dan memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel kepada emiten, OJK menetapkan aturan buyback saham tanpa RUPS sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
Sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan OJK menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan atau buyback saham tanpa melalui RUPS sebagaimana diatur dalam POJK 13 tahun 2023, kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, secara virtual, Jumat (11/4/2025).
Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi emiten untuk menjaga kestabilan harga saham di tengah volatilitas pasar yang tinggi, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor yang kami perhatikan akan dilaksanakan program buyback itu dalam waktu dekat, jelasnya.
Lebih lanjut, kata Mahendra, OJK juga mencermati sejumlah emiten berencana segera melaksanakan program buyback dalam waktu dekat.
Tak hanya itu, OJK juga mengumumkan penundaan pelaksanaan pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek. Penundaan ini akan berlaku selama enam bulan, sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan pasar secara keseluruhan.
OJK juga melakukan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek yang berlaku sampai dengan 6 bulan, pungkasnya.