Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, buka suara terkait isu mengenai surat izin operasi Jiwasrya yang dikabarkan diserahkan ke OJK dan akan dilikuidasi pada 31 Agustus 2024.
Ogi menuturkan, sampai dengan saat ini, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan yang telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari KBUMN, serta telah dinyatakan tidak keberatan juga oleh OJK.
OJK menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dengan data dan informasi yang dibutuhkan, kata Ogi dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2024).
Di sisi lain, OJK juga menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta para pihak melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Lebih lanjut, terkait IFG Life dikabarkan melelang aset bekas kantor Jiwasraya. Ogi menuturkan, aset bekas kantor Jiwasraya yang dilakukan pelelangan merupakan aset milik Jiwasraya yang telah dialihkan kepada IFG Life seiring dengan beralihnya liabilitas polis Jiwasraya ke IFG life untuk polis yang telah menyetujui restrukturisasi.
Pelelangan asset property IFG Life dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas aset agar profil aset investasi sesuai dengan profil liabilitasnya. strategi perubahan alokasi asset dari asset non liquid menjadi asset liquid akan mendorong pertumbuhan hasil investasi yang lebih baik untuk menjamin kewajiban kepada pemegang polis.
Kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi, Jiwasraya tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis, ujarnya.
Maka dalam perkembangannya, OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana aksi termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi.