Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk satuan tugas (satgas) dalam memberantas penipuan online (scam). Satgas Anti Scam Center nantinya akan melibatkan para pelaku jasa keungan seperti bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan pihaknya masih menggodok formula yang tepat dalam pelaksanaan satgas itu. Dipastikannya, lembaga jasa keuangan akan diminta terlibat.
Belum, masih proses karena ini adalah upaya kita bersama untuk seluruh kementerian lembaga tapi juga melibatkan industri jasa keuangan. Jadi kita sedang formulasikan dengan lebih baik lagi, ucap Mahendra, ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Beberapa hal yang tengah digodok adalah soal postur anggota Satgas Anti Scam Center itu. Termasuk pada jenis platform atau wadah yang nantinya akan dibentuk.
Platformnya itu yang kita harus kembangkan dengan baik, dari segi investasinya, tapi juga dari segi semua, sebanyak mungkin dari lembaga jasa keuangannya ikut serta, sehingga bisa efektif untuk melihat risiko yang bisa terjadi di antara lembaga jasa keuangan, paparnya.
Kasus Penipuan Online
Dia menyadari, penindakan kasus penipuan online atau scam ini masih dilakukan secara mandiri oleh bank yang terkait saja. Sementara itu, kasus serupa bisa terjadi lagi di bank yang lainnya.
Melalui dibentuknya satgas ini, diharapkan penindakan akan bisa dilakukan secara menyeluruh. Pasalnya, setiap pelaku usaha jasa keuangan ikut terlibat di dalamnya.
Jadi kalau sudah pindah ke kiri, pindah ke kanan, hilang lagi. Lalu mesti approach lagi kepada yang kanannya, kepada yang kirinya. Nah ini bisa melakukan pendekatan sekaligus untuk berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda, ungkapnya.
Tapi untuk itu, tentu kita harus dapet dukungan dan keikutsertaan penuh dari semua lembaga jasa keuangan, dan juga pada judulannya, otoritas dari lembaga, kementerian lembaganya, sambung Mahendra Siregar.