Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih melakukan upaya pencarian terhadap Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radhika Jaya atau Investree.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menuturkan, pihaknya terus mengupayakan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebutuhan.
Saya belum ada update terbaru tapi yang terakhir memang kita akan terus mengupayakan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebutuhan yang kita lakukan dalam proses untuk penegakan hukum,” kata Mahendra kepada wartawan di acara The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE), Selasa (12/11/2024).
Mahendra menambahkan, otoritas akan memprioritaskan kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Meskipun begitu, Mahendra menyebut industri P2P Lending telah memberikan manfaat besar untuk masyarakat dengan nilai pinjaman ini sudah berada di atas Rp 700 triliun.
OJK resmi mencabut izin usaha Investree, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Pencabutan ini disebabkan oleh pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan kinerja buruk yang mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
Keputusan tersebut merupakan upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
OJK juga telah meminta Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan memperbaiki kinerjanya, namun hingga batas waktu yang ditentukan, permintaan ini tidak dapat dipenuhi.