Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meminta bank untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening sehubungan dengan aktivitas judi online.Â
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, khususnya terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan
Dian menuturkan, OJK meminta perbankan segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.Â
Serta melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal berdasarkan hasil analisis ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut, kata Dian dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).Â
Sebelumnya, dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024, OJKÂ telah memblokir 6.000 rekening nasabah perbankan yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.Â
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJKÂ bersama Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, akan terus berkoordinasi untuk memberantas aktivitas ilegal ini.
Selain melakukan pemblokiran, Mahendra menuturkan pihaknya meminta perbankan untuk melihat dan mendalami rekening-rekening yang telah diblokir tersebut dengan melakukan Enhance Due Diligence (EDD).Â
Tutup 10 Ribu Entitas Keuangan Ilegal dan Blokir 6.000 Rekening Judi Online
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada ribuan entitas keuangan ilegal yang ditutup. Sementara itu, ada lebih dari 6.000 rekening terindikasi judi online yang juga diblokir.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan kegiatan keuangan ilegal termasuk judi online jadi tantangan industri jasa keuangan di Indonesia. Untuk itu, sejumlah terobosan pun dilakukan, seperti memblokir rekening judi online hingga menutup usaha keuangan ilegal.