Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan terhadap permohonan perizinan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menjalankan kegiatan usaha Bullion Bank pada 12 Februari 2025.
Permohonan tersebut disampaikan oleh BSI kepada OJK pada 17 Januari 2025. Keputusan ini membuka jalan bagi BSI untuk melaksanakan usaha yang berfokus pada logam mulia, khususnya emas.
Menindaklanjuti permohonan perizinan BSI untuk Kegiatan Usaha Bulion yang disampaikan kepada OJK tanggal 17 Januari 2025, OJK telah memberikan persetujuan pada tanggal 12 Februari 2025, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulisnya, Senin (24/2/2025).
Dian memproyeksikan, prospek bisnis Bullion Bank di Indonesia pada tahun ini akan semakin menjanjikan. Menurut, Dian, usaha bullion berpotensi untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki oleh masyarakat.
Dengan dukungan ekosistem yang ada, seperti produsen, refiner, manufacturer, wholesales, dan retailer, pengembangan usaha ini dapat memberikan dampak yang signifikan.
Bisnis Bullion Bank Untungkan Banyak Pihak
Bisnis Bullion Bank tidak hanya menguntungkan bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat dan pemerintah. Potensi peningkatan konsumsi emas ritel diyakini akan mendorong pertumbuhan industri emas secara keseluruhan.
Ke depan, prospek bisnis Bullion Bank diperkirakan semakin baik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, usaha bullion dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang ada di Indonesia (emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat), ujarnya.