Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026.
Keputusan ini diumumkan dalam IOPS Annual General Meeting (AGM) yang berlangsung di Bali, Selasa setelah melalui periode nominasi dan pemungutan suara oleh anggota IOPS.
IOPS, yang didirikan pada 2004, merupakan organisasi internasional yang menghimpun pengawas dana pensiun dari berbagai negara. IOPS dibentuk atas inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS).
Saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan observers yang mewakili badan pengawas dana pensiun dari 84 yurisdiksi dan wilayah di seluruh dunia. Indonesia sendiri sudah bergabung menjadi anggota IOPS sejak pengawasan dana pensiun berada di bawah Kementerian Keuangan yang kemudian beralih ke OJK sejalan dengan berpindahnya kewenangan pengawasan dana pensiun.
Terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menandai komitmen Indonesia untuk lebih aktif dalam perumusan kebijakan dana pensiun global yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam kesempatan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa OJK akan memanfaatkan momentum ini dengan belajar dari praktik terbaik secara internasional serta berkontribusi pada solusi inovatif untuk tantangan global.
Indonesia siap untuk memberikan perspektif baru dalam kebijakan dana pensiun dunia. Kami percaya bahwa kolaborasi antarnegara anggota IOPS akan menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan global dan memperkuat industri dan sistem dana pensiun di setiap negara, ujar Ogi.
Dalam pemilihan anggota Komite Eksekutif yang dilaksanakan oleh IOPS, selain Indonesia yang diwakili oleh OJK, terdapat beberapa anggota lainnya yang terpilih, sehingga anggota Komite Eksekutif baru periode 2025-2026 meliputi:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia
- Australian Prudential Regulation Authority (APRA), Australia
- Brazilian Pension Funds Authority (PREVIC), Brazil
- Croatian Financial Services Supervisory Agency (HANFA), Kroasia
- Federal Financial Supervisory Authority (BaFin), Jerman
- Pension Fund Regulatory and Development Authority (PFRDA), India
- National Commission of the Retirement Savings System (CONSAR), Mexico
- National Bank of Slovakia, Slovakia