Jakarta – Berdasarkan hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua bank telah mempunyai sistem untuk mendeteksi rekening juni online. Hal itu tertuang dalam hasil survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SPBO) kuartal III 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/9/2024). Berdasarkan survei diperoleh hasil bahwa semua bank sudah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi online,” ujar Aman.
Aman mengatakan, beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online. Selain mendeteksi rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya.
Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran. Perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.
Ke depan, perbankan akan terus berusaha untuk melakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pemberantasan judi online dan melakukan mitigasi agar fasilitas perbankan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan judi online.
Sebelumnya, dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, dan menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir ke rekening tersebut.