Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyelesaikan Peraturan OJK (POJK) mengenai pengelolaan rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan melalui Sistem Informasi Pelaku (SIPELAKU).
“Kami sedang memfinalisasi POJK terkait pengelolaan rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan melalui Sistem Informasi Pelaku, yang akan mengatur pemanfaatan dan tata kelola SIPELAKU,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).
Dikutip dari laman resmi OJK, penyusunan POJK SIPELAKU ini dilakukan untuk mengembangkan sistem informasi keuangan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi di sektor jasa keuangan, khususnya dalam penyediaan informasi rekam jejak pelaku.
Pusat Data
Berdasarkan rancangan POJK SIPELAKU, sistem ini bertujuan untuk menyediakan data terpusat tentang rekam jejak pelaku jasa keuangan, meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menjaga integritas sektor melalui pemanfaatan data rekam jejak untuk pengambilan keputusan yang sejalan dengan kebijakan pengendalian risiko, serta meningkatkan integritas sektor keuangan secara keseluruhan.
Layanan informasi rekam jejak akan disediakan secara elektronik melalui SIPELAKU dan mencakup data dari laporan penerapan strategi anti-fraud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2, yang meliputi profil pelaku dan riwayat fraud.
Cakupan informasi di SIPELAKU dapat pula memuat data dan informasi lain yang relevan, bersumber dari berbagai data tambahan yang diakui dalam regulasi.