Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau IRJ (Investree) pada 21 Oktober 2024. OJK mencabut izin usaha itu karena perusahaan sudah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menuturkan, pihaknya telah menelaah kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ.
Kami telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut, ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).
Agusman menuturkan, PT IRJ wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. Agusman mengatakan, proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi.
Selain itu, terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kata dia.
OJK telah mencabut izin usaha Investree Radika. Pencabutan izin ini merupakan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, pencabutan izin usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.