Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan sejumlah aturan baru yang berfokus pada pelindungan konsumen dan pengawasan pelaku usaha di sektor jasa keuangan.
Salah satu aturan yang tengah disusun adalah Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai Pengawasan Influencer Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pengawasan terhadap influencer keuangan menjadi salah satu fokus utama dalam regulasi yang akan diterbitkan pada 2025.
Pada tahun 2025, OJK telah masuk dalam pipeline kami untuk mengeluarkan beberapa aturan yang juga telah masuk ke dalam Program Regulasi (Proleg) terkait PEPK, kata Friderica Widyasari Dewi, dalam jawaban tertulis OJK, Senin (20/1/2025).
RPOJK ini bertujuan untuk memastikan influencer yang memberikan informasi keuangan kepada masyarakat menjalankan aktivitasnya dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari informasi yang tidak tepat atau berpotensi merugikan, mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik.
Aturan lain yang bakal diterbitkan OJK
Selain RPOJK tentang Pengawasan Influencer Keuangan, OJK juga merencanakan beberapa regulasi baru yang berhubungan dengan perlindungan konsumen dan pengawasan praktik di sektor jasa keuangan. Beberapa aturan yang akan diterbitkan antara lain:
Pertama, RPOJK Pengajuan Gugatan Perdata oleh OJK. Melalui aturan ini nantinya OJK akan memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan regulasi di sektor keuangan.