Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan terkait pengawasan terhadap perilaku financial influencer (finfluencer). Regulasi ini ditargetkan selesai pada semester II tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa aturan ini diperlukan karena semakin banyak influencer yang membahas keuangan tanpa memiliki keahlian yang memadai.
“Kan banyak sekali contoh-contohnya orang yang tidak punya background mumpuni tiba-tiba menjadi finfluencer yang kemudian mempengaruhi masyarakat untuk melakukan suatu ketindakan tertentu. Saat ini kita sedang menggodok itu (aturan). Hopefully, semester II tahun ini akan keluar, kata Friderica di kantor OJK, ditulis Rabu (12/3/2025).
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini, menambahkan bahwa aturan ini akan mencakup seluruh jenis produk keuangan. Selain itu, OJK juga mempertimbangkan untuk mewajibkan sertifikasi bagi para finfluencer.
Menurutnya, beberapa negara sudah memiliki regulasi terkait finfluencer karena berbicara tentang keuangan tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama jika bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Adapun dari pengaduan yang diterima OJK, banyak finfluencer yang mengklaim bersikap independen saat mengulas produk keuangan dan bahkan dengan percaya diri memberikan rekomendasi.
“Jadi seolah dia independen mengatakan bahwa saya menggunakan produk ini, saya sudah untung ini, ayo masyarakat ini bagus dan lain-lain. Tapi ternyata sebenarnya ini orang dibayar oleh, punya kepentingan oleh perusahaan, ujarnya.
Maka OJK berharap dengan adanya aturan ini, para finfluencer dapat lebih bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi penipuan di sektor keuangan.