Jakarta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar) atau pinjaman online (pinjol).
Kebijakan ini, yang juga mencakup pengaturan batas usia minimum Pemberi Dana dan Penerima Dana, serta pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan, serta melindungi konsumen dan meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.
Sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak. Pertama, terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru.
Kedua, menguatnya kapasitas Penyelenggara Pindar dalam menjalankan GRC (governance, risk management, compliance) yang semakin terintegrasi. Ketiga, mendorong platform Pindar semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.
“AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat, kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.