Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank, yang menjadi langkah konkret dalam menindaklanjuti amanat dari sejumlah undang-undang yang mengatur sektor perbankan di Indonesia.
POJK ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai prinsip rahasia bank yang harus dijaga oleh lembaga keuangan dalam menjaga kerahasiaan data nasabah.
Peraturan ini adalah implementasi dari Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Salah satu tujuan utama dari POJK 44/2024 adalah untuk menggantikan ketentuan yang lebih lama, yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 yang telah berlaku lebih dari dua dekade lalu.
Lantas Apakah Safe Deposit Box (SDB) Termasuk dalam Rahasia Bank?
Menurut Lampiran I POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, SDB didefinisikan sebagai layanan penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga yang disediakan di ruang khusus dalam bank.
SDB ini tergolong dalam produk bank dasar, yang merujuk pada kegiatan sederhana dalam sektor perbankan. Namun, dalam pengkategorian produk bank tersebut, SDB tidak dimasukkan dalam kategori produk bank dasar yang lebih luas.
Hal ini disebabkan oleh sifat transaksi Safe Deposit Box yang lebih mengarah pada perjanjian sewa-menyewa, bukan pada transaksi penyimpanan dana atau investasi seperti yang terjadi pada simpanan nasabah.
Dengan kata lain, bank tidak memiliki kendali atau pengetahuan mengenai isi dari kotak penyimpanan tersebut, sehingga SDB tidak termasuk dalam kategori rahasia bank.