Jakarta Guna memperkuatĀ perlindungan konsumen dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem keuangan yang aman serta terpercaya, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
POJK tersebut dapat melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang. Selain itu, POJK itu juga bertujuanĀ meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian/Lembaga dalam pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI.
Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,ā ujarnya.
āSaya yakin dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal dan sinergi dan kolaborasi antar anggota Satuan Tugas adalah kunci,ā imbuh Frederica.