Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan konsumen atas entitas keuangan ilegal sebanyak 10.104 sejak Januari hingga Juli 2024. Mayoritas pengaduan paling banyak mengenai pinjaman online (Pinjol) ilegal.
1 Januari s.d. 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Minggu (11/9/2024).
Dari jumlah pengaduan tersebut, diantaranya pengaduan pinjol ilegal tercatat 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan, dan gadai ilegal 251 pengaduan.
Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebanyak 149 investasi Ilegal dan 1.591 Pinjol Ilegal.
Pengaduan Terus Meningkat
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menyampaikan, berdasarkan data pengaduan atas Pinjol ilegal terus meningkat dalam kurun dua tahun terakhir.
Pada tahun 2022, aduan terkait pinjol ilegal sebanyak 698 aduan. Sementara di tahun 2023, terdapat 2.248 aduan. Kemudian, untuk investasi ilegal juga mengalami peningkatan antara tahun 2023 hanya 40 pengaduan, dan periode hingga Juli 2024 mencapai 149 pengaduan.
Menurutnya, dengan banyaknya penipuan-penipuan yang diadukan oleh masyarakat, OJK terus berkomitmen untuk melakukan pelindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat baik melalui fungsi edukasi dan tindak lanjut lainnya.
Namun demikian, OJK menyadari bahwa OJK tidak dapat melakukannya sendiri, dibutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders untuk bekerja sama dan bersinergi melakukan peran masing-masing agar proses penanganannya menjadi tuntas.