Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi dan stakeholder terkait telah berhasil membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia yakni sejumlah 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten/kota.
Pembentukan TPAKD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota dilakukan OJK untuk mendorong percepatan akses keuangan di daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Demikian seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2024).
Pembentukan TPAKD yang terakhir dilakukan di wilayah Papua, yang pelaksanaannya diselenggarakan serentak di Sorong, Selasa, 19 November 2024 untuk meresmikan sebelas TPAKD di wilayah Papua.
TPAKD itu antara lain di TPAKD Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong Selatan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, pembentukan TPAKD juga merupakan upaya OJK untuk mewujudkan amanat sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang No.59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yaitu target inklusi keuangan 91 persen pada tahun 2025 dan 98 persen pada tahun 2045.
“Kami akan mendorong semua forum TPAKD ini agar semakin bermanfaat untuk merumuskan berbagai program kerja yang dapat menjadi katalisator penggunaan produk keuangan yang legal dan aman, dalam rangka mewujudkan target inklusi keuangan di tahun 2045,” ujar Ismail.