Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penawaran restrukturisasi manfaat polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mencapai 99,9 persen dari seluruh pemegang polis, hingga bulan November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, dalam perkembangannya penawaran restrukturisasi manfaat polis kepada seluruh pemegang polis dilakukan secara terus menerus.
“Dengan posisi per akhir November 2024 telah mencapai 99,9 persen dari seluruh pemegang polis, kata Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, dikutip Rabu (18/12/2024).
Sebelumnya, hal serupa telah disampaikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahwa hingga akhir November 2024, sebanyak 99,9% pemegang polis Jiwasraya telah mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya.
BUMN mencatat, total polis yang direstrukturisasi mencapai 314.322, terdiri dari 5.688 polis korporasi, 291.300 polis ritel, dan 17.334 polis bancassurance.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, program ini berhasil menyelamatkan lebih dari 2,4 juta peserta asuransi Jiwasraya.
“Semoga upaya penyelamatan ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam memperbaiki dan menyehatkan industri keuangan di Indonesia,” ujar Erick di Jakarta, Selasa (10/12) lalu.
Erick Thohir pun mengajak 0,01% pemegang polis yang belum mengikuti program ini untuk segera mendaftarkan diri agar manfaat polis mereka dapat diselamatkan.