Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para driver ojek online (ojol) pada akhir pekan ini.
Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini, ungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip Rabu (5/3/2025).
Di sisi lain, SE mengenai THR untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) direncanakan akan dikeluarkan pada Rabu, 5 Maret 2025.
Sama skemanya. Besok (hari ini) kita launching THR-nya. Iya, SE-nya di Kemnaker yang untuk karyawan swasta, jelas Yassierli.
Dalam peristiwa yang terjadi sebelumnya, puluhan driver ojol melakukan demonstrasi pada 17 Februari 2025 di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka mendesak agar pihak aplikator memberikan THR menjelang Hari Raya.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menemui para pengemudi dan memberikan ultimatum kepada aplikator untuk memenuhi hak-hak para ojol.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan aplikator memberikan THR ojol. Yang perlu ditekankan adalah bahwa THR yang diberikan harus berupa uang tunai, bukan dalam bentuk sembako, meskipun beberapa aplikator sempat mengusulkan alternatif tersebut.