Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan tak segan menindak oknum yang mempermainkan pupuk subsidi. Harapannya petani bisa mendapatkan pupuk subsidi tepat waktu.
Dalam rangka penindakan itu, Menko Zulkifli resmi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi. Nantinya, Pokja bisa merekomendasikan proses hukum jika ditemukan pelanggaran.
Ya, kalau ada yang tidak beres ya serahkan ke hukum. Kalau ada pejabat yang tidak beres ya ditindak, tegas Menko Zulkifli, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan, peran Pokja Pupuk Subsidi adalah mengawasi penyaluran 9,55 juta ton alokasi pupuk subsidi tahun ini. Termasuk pada bagian ketepatan sasaran dan waktu.
Mengingat lagi, ada target alokasi bagi 2 kali musim tanam sepanjang 2025 ini. Menko Zulkifli menaruh perhatian pada peningkatan produktivitas yang didukung oleh pasokan pupuk subsidi.
Terus menerus diawasi. Sehingga nanti setahun 9,55 (juta ton) kemana saja siapa diawasi, terus. Karena kalau enggak diawasi nanti kalau telat lagi tahun depan?, kata dia.
Jadi ini harus berjalan terus dengan baik. Jadi ini pokja rutin melakukan evaluasi pupuk subsidi, rutin, Agar tidak terjadi penyimpangan atau hal-hal yang tidak kita harapkan, imbuhnya.
Menko Pangan Bentuk Pokja Pupuk Subsidi
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan resmi membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengawasi proses penyaluran pupuk bersubsidi. Sejumlah kementerian terlibat dalam pokja tersebut.
Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi yang dibentuk tersebut akan mengawasi pengaluran 9,55 juta ton pupuk subsidi tahun ini.
Jadi ini pokja Pupuk Bersubsidi, ya. Jadi yang 9,55 juta ton (pupuk) itu bukan barang dagangan, itu kan pupuk bersubsidi, oleh karena itu perlu diawasi, kata Menko Zulkifli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).