Jakarta – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mencatat ada kenaikan okupansi dan penggunaan hotel selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Namun, perusahaan masih dibayangi dengan beban operasional imbas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menyebut okupansi hotel selalu naik selama momen Nataru. Kendati begitu, menurut dia pendapatan dari kenaikan tadi belum bisa menutup beban operasional perusahaan.
Kalau soal okupansi ya biasalah akhir tahun biasanya ya itu rutin saja, itu mengalami peningkatan, tetapi itu juga tidak terlalu bisa mengobati persoalan, kata Sutrisno saat ditemui www.wmhg.org, di Jakarta, dikutip Kamis (26/12/2024).
Dalam hitungannya, peningkatan okupansi hotel hanya berlangsung sebentar. Secara total, hanya sekitar 6 hari pada waktu sebelum libur Tahun Baru hingga setelah Tahun Baru.
Karena misalnya akhir tahun, paling-paling 3 hari sebelum tahun baru, dan 3 hari sesudahnya, hanya itu yang 6 hari, tidak terlalu signifikan, urainya.
Dia mengungkapkan beban perusahaan yang harus ditanggung. Kenaikan PPN jadi 12 persen membuat berbagai kebutuhan hotel turut meningkat. Sehingga, kenaikannya bukan sebatas dari 11 persen ke 12 persen.
Soal hotel itu suplainya macam-macam ya, yang suplai ke hotel dan restoran itu. Dan itu pasti kena PPN semua. Jadi implikasinya apa? Kalau kemudian PPN naik itu kan pasti dibebankan kepada harga. Kalau harga naik, permintaan akan turun, tuturnya.
Cuma 55 Persen Kamar Hotel Terisi
Dia menerangkan masih banyak kamar hotel yang tidak terisi pada momen-momen normal. Tingkat keterisian lebih sedikit lagi pada hotel-hotel kelas bawah.