Jakarta Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji petik atau pengujian ukuran volume Minyakita di 6 provinsi di Indonesia. Langkah ini merespon temuan sejumlah minyak goreng kemasan MinyaKita yang beredar tak sesuai ketentuan takaran.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menerangkan bahwa tujuan utama uji petik adalah menilai tiga aspek, yaitu kesesuaian volume, harga, dan pelabelan.
Uji petik ini dilakukan pada 16-18 Maret 2024 di Jakarta, Banten, Sumatera Barat, Bengkulu, Gorontalo, serta Kalimantan Selatan.
Hasil dari 63 sampel yang diuji, 24 sampel terbukti volumenya kurang dari standar. Ditemukan juga ada 5 pelaku usaha yang pengurangannya luar biasa, mulai dari 30 ml hingga 270 ml, ungkap Yeka dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (21/3/2025).
Terkait nama-nama (pelaku), kami sudah serahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Ombudsman pun menyerahkan keputusan terkait sanksi hukum pelaku kepada Kementerian Perdagangan.
Tak hanya volume yang dipangkas, temuan Ombudsman juga menemukan bahwa di sejumlah pasar, harga Minyakita dipatok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Sesuai regulasi, seharusnya harga dari produsen ke konsumen di harga Rp15.700 per liter. Tapi kenyataannya, harga di lapangan naik Rp2.000 lebih tinggi, jelas Yeka.
Bahkan, di beberapa daerahnharga Minyakita ditemukan mencapai Rp19.000 per liter.